Konsultasihukum gratis via online meliputi via Whatsapp, via sms, dan Via Telp. Kantor hukum MSA LUBIS & PARTNERS merupakan sebuah kantor advokat/pengacara & konsultan hukum yang didirikan oleh Advokat Drs. M. Sofyan Lubis, SH. bersama sekelompok orang yang masih ada hubungan kekeluargaan yang erat yang memiliki profesi yang sama sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum, kemudian berafiliasi dan berkiprah dalam Kantor Hukum MSA LUBIS & Partners, dengan satu tujuan memberikan pelayanan
KonsultasiHukum Gratis Surabaya WA 0821-4007-2244, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia. 491 likes Β· 68 talking about this. ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
LembagaBantuan Hukum Medan melayani konsultasi hukum online GRATIS via WA. Silakan hubungi nomor WA LBH Medan : 0813 6664 3932.
KonsultasiPertama yang diberikan secara GRATIS tidak menimbulkan hubungan advokat dan klien. Hubungan advokat dan klien baru muncul saat penandatanganan perjanjian layanan jasa hukum dan surat kuasa. Untuk Konsultasi pertama silakan menghubungi kami di nomor-nomor WA berikut ini: WA : 08113362538 - Delwan Soewito, S.H. WA : 081330897772 - Hanto L Sugiarto, S.H.
KonsultasiHukum online Gratis hanya dilayani melalui pesan chat WhatsApp saja. Syarat & Ketentuan Konsultasi Hukum Online Gratis adalah sebagai berikut : + Hanya dilayani melalui chat WhatsApp. + Khusus untuk kasus hukum umum (bukan kasus bisnis & perusahaan). + Hanya memberikan analisa dan nasihat hukum secara garis besar (tidak mendetail).
GRATISs!!!! Konsultasi 24 Jam. Andy Kurniawan,SH. Telp/WA 0857 3311 1988. #Kantor Hukum Mediasi Pratama
.
BerandaKlinikPerlindungan KonsumenPerlindungan Hukum T...Perlindungan KonsumenPerlindungan Hukum T...Perlindungan KonsumenSenin, 25 April 2022Saya pernah belanja barang secara online, tapi barang yang saya terima tidak sama dengan yang saya lihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaan saya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen? Apakah saya dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang saya beli tersebut? Terima Anda membeli barang namun ternyata barang itu tidak sesuai dengan informasi online yang tercantum pada foto iklan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dalam UU 8/1999, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Anda sebagai konsumen bisa menuntut kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian karena pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari UU ITE dan perubahannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, dari Indonesia Cyber Law Community ICLC dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan dimutakhirkan kedua kali pada Selasa, 14 Juli menjawab pertanyaan Anda mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online, ada baiknya kita pahami apa saja hak-hak KonsumenBerdasarkan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lainhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Konsumen dari Bisnis OnlineDengan pendekatan UU Perlindungan Konsumen, kasus Anda dapat kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. Bagaimana perlindungan konsumen dari bisnis online?Persoalan Anda secara tegas diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan perlindungan hukum terhadap konsumen? Anda selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana sisi lain, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[1]Pelaku usaha yang melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 juga Pasal untuk Menjerat Pelaku CyberstalkingTapi, dapatkah UU Perlindungan Konsumen diterapkan dalam kegiatan e-commerce misalnya belanja melalui marketplace? Jawabannya, tentu saja bisa. UU Perlindungan Konsumen mencakup pula jual beli Konsumen Menurut UU ITE Merujuk pada UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual beli online tersebut diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat Anda untuk membeli barang secara online dengan cara melakukan klik persetujuan atas transaksi merupakan bentuk tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan dalam kesepakatan pada transaksi elektronik.[2]Kontrak Elektronik dianggap sah apabila[3]terdapat kesepakatan para pihak;dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;terdapat hal tertentu; danobjek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen dapat menggunakan instrumen UU ITE dan/atau PP PSTE sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan permasalahan Barang yang Diterima Tidak Sesuai dengan yang DiperjanjikanPelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau terdapat cacat tersembunyi.[4]Selain itu, jika barang yang diterima tidak sesuai foto pada iklan, Anda juga dapat menggugat penjual secara perdata dengan dalih terjadinya wanprestasi atas transaksi jual beli yang R. Subekti, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu hal. 45Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka Anda secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site.Pidana Penipuan dalam Transaksi Jual Beli OnlineDalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat 1 UU mengenai pasal untuk menghukum pelaku penipuan jual beli online bisa disimak dalam Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli tentang Transaksi Secara OnlineBerdasarkan pengamatan dan pengalaman kami, prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau βtrustβ terhadap penjual maupun keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran payment gateway, jaminan keamanan dan keandalan website electronic commerce belum menjadi perhatian utama, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog.Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Komunikasi dan ada baiknya kita lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan perlindungan hukum terhadap konsumen, aspek keamanan transaksi dan kehati-hatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata β mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami tentang perlindungan hukum terhadap konsumen, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Hukum Perjanjian. Jakarta PT Intermasa, 1984.[3] Pasal 46 ayat 2 PP PSTE[4] Pasal 48 ayat 3 PP PSTETags
BerandaKlinikTeknologiAturan tentang Konsu...TeknologiAturan tentang Konsu...TeknologiJumat, 25 Oktober 2019Saat ini telah berkembang berbagai tren aplikasi atau website yang menawarkan jasa konsultasi kesehatan online dengan para dokter. Apakah ada ketentuan hukum mengenai hal tersebut?TelemedicineTelemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan telemedicine ini dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasilitas pelayanan kesehatan fasyankes penyelenggara.[1] Fasyankes penyelenggara tersebut meliputi fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi. Fasyankes pemberi konsultasi adalah fasyankes yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi telemedicine, yaitu rumah sakit milik pemerintah pusat, daerah, dan swasta.[2] Sedangkan, fasyankes peminta konsultasi adalah fasyankes yang mengirim permintaan konsultasi telemedicine, berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.[3] Jenis-jenis fasyankes tersebut jika merujuk pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan βPP 47/2016β yang terdiri atastempat praktik mandiri tenaga kesehatan;pusat kesehatan masyarakat;klinik;rumah sakit;apotek;unit transfusi darah;laboratorium kesehatan;optikal;fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; danfasilitas pelayanan kesehatan pelayanan telemedicine yang diberikan terdiri atas pelayanan[4]teleradiologi;teleelektrokardiografi;teleultrasonografi;telekonsultasi klinis; danpelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan yang Anda maksud mengenai konsultasi kesehatan online dapat dikategorikan sebagai telekonsultasi klinis, yaitu pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana.[5]Kami mengambil contoh Telemedicine Indonesia Temenin, sebuah layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam laman resmi Temenin disebutkan terdapat 4 layanan telemedis yang disediakan yaitu radiologi, USG, elektrokardiografi, dan konsultasi. Dari laman yang sama, dijelaskan bahwa telekonsultasi dimaksudkan untuk mempertemukan pasien dengan dokter ahli untuk konsultasi online, mengetahui kondisi pasien, dan membuat rekomendasi pengobatan. Platform Penghubung dengan Pelayanan Kesehatan Selain itu, seperti yang kita ketahui kini juga berkembang platform digital layanan konsultasi yang memiliki konsep konsultasi online dengan para dokter. Namun berdasarkan penelusuran kami, platform digital itu bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, melainkan hanya sebuah platform yang merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas layanan kesehatan. Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam artikel Layanan Kesehatan dan Kemajuan Teknologi Digital, pelaku bisnis e-Kesehatan memang diharuskan tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainMaka dari itu, harus dibedakan antara platform penghubung atau penyedia jasa dengan pelayanan atau penyelenggara pemberi maupun peminta konsultasi harus melakukan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.[6] Sementara itu, platform digital layanan konsultasi online dengan para dokter yang banyak kita temui bukanlah bagian dari fasyankes tersebut, sehingga pelayanannya tidak dapat dikatakan sebagai pada Pasal 12 ayat 2 dan 3 Permenkes 20/2019, aplikasi telemedicine disediakan oleh Kementerian Kesehatan, namun jika pelayanan telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi tersebut harus teregistrasi di Kementerian dan Kewajiban dalam Pelayanan TelemedicineBerdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan 2 serta Pasal 18 ayat 1 dan 2 Permenkes 20/2019, dalam memberikan pelayanan telemedicine, fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi memiliki berbagai hak dan kewajiban, antara lainBerdasarkan uraian-uraian di atas, website maupun aplikasi yang menawarkan ragam layanan dalam bidang kesehatan, salah satunya, konsultasi online dengan para dokter telah menjamur, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan tersebut. Hal ini mengingat tidak semua website maupun aplikasi merupakan fasyankes, melainkan sekadar platform atau penyelenggara sistem elektronik yang menghubungkan Anda dengan penyedia layanan jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 Permenkes 20/2019[2] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 6 ayat 2 Permenkes 20/2019[3] Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 6 ayat 3 Permenkes 20/2019[4] Pasal 3 ayat 1 Permenkes 20/2019[5] Pasal 3 ayat 5 Permenkes 20/2019[6] Pasal 13 ayat 1 jo. Pasal 1 angka 9 dan 10 Permenkes 20/2019Tags
Bonus Kartu Nama Untuk semua Direktur, Apabila ada 4 Direktur, maka kami akan membuatkan 4 kartu nama Bonus Stempel Untuk pengurusan legalitas dan untuk pembukaan rekening bank Virtual Office Semua Jakarta Kami menyediakan beberapa alamat virtual office. Kamu pilih 1 alamat dan kamu bisa bebas meeting di 5 lokasi Klik pada gambar untuk info detail atau hubungi sales. Fasilitas Alamat komersial & prestisius Layanan resepsionis & surat menyurat 60 jam meeting room / tahun Podcast & live streaming Bebas meeting di semua lokasi *booking terlebih dahulu untuk cek jadwal Lihat Detail VO Gallery Virtual Office SCBD - Gedung Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Level 3 Unit 304, SCBD Senayan Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190 Indonesia Jakarta Pusat - Thamrin Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A, Jl. MH Thamrin Kav. 9, Menteng, Jakarta Pusat 10340 Jakarta Utara - PIK Arcade Arcade Business Center 6th Floor Unit 6-03, Jl. Pantai Indah Utara 2 PIK, Penjaringan, Jakarta Utara 14460 Jakarta Timur - MTH Square Infiniti Office, MTH Square GF A4/A, Jl. MT Haryono Kav. 10, Cawang Jatinegara, Jakarta Timur 13330 Jakarta Selatan - Bellezza Bellezza BSA 1st Floor Unit 106, Jl. Letjen Soepeno, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210 Jakarta Barat - Permata Regency Permata Regency D/37, Jl. H. Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat 11630 Kami menyediakan platform untuk cek nama PT langsung dari database Menteri Hukum dan HAM Nama terdaftar PT Solusi Megah Raja Teknologi β PT Sukses Investa Berjaya β PT Solusi Gadai Mandiri β PT Siap Arta Persada β PT Sinar Mapan Abadi β PT Graha Prima Wisesa β PT Subang Sentosa Sejahtera β PT Gas Mustika Indra β PT Sinar Angkasa Energi β PT Graha Mitra Gemilang β PT Gili Arta Sentosa β PT Garuda Perkasa Propertindo β PT Gemilang Optimal Lentera Dunia Propertindo β PT Sorong Papua Konstruksi β PT Sompo Insurance Indonesia β PT Heavenly Nutrition Indonesia β PT Solusindo Integrata Praetoria β PT Semar Sakti Nagaraya β Halimun Rimba Lestari β PT Ethoz Prima Indo β PT Eshan Karya Barokah β PT Esa Medika Mandiri β PT Eramitra Nusa Kencana β PT Enam Pilar Kondusia β PT Sinar Pembangunan Jaya β PT Drako Karya Utama β PT Sangkuriang Jaya Persada β PT Pandawa Tiga Hat β PT Sengon Hijau Lestari β PT Gemilang Teknik Persada β PT Nata Karya Indonesia β PT Bumi Nuansa Abadi FAQ Jasa Pendirian PT Ini adalah pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh calon pendiri PT kepada penyedia jasa pembuatan PT. Berapa lama pengurusan PT? Proses pembuatan Akta Pendirian PT + SK Menteri adalah 2 hari kerja setelah proses tandatangan akta pendirian. Berapa lama pengurusan izin? Setelah akta pendirian PT di tandatangani, kami akan segera mengurus NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin Usaha. Bisa selesai 2-3 minggu Dimana saja lokasi virtual office? Lokasi virtual office tergantung request klien. Dan kami juga menyarankan beberapa vendor virtual office yang bisa dipilih. Berapa KBLI yang bisa dipilih? Kamu bisa memilih 20 KBLI dan kami akan mengurus perizinan atas KBLI tersebut. Kamu bisa melakukan 1 Cek nama 2 Buat simulasi Akta 3 Minta proposal. Konsultan kami akan segera menghubungi kamu. Dengan ber tatap muka maka segala pertanyaan dan permasalahan Klien akan langsung diberikan solusi oleh konsultan kami. Bagaimana ketentuan penggunaan nama PT? Setiap bisnis pasti memiliki nama sebagai ciri khasnya. Dengan demikian nama PT harus unik agar tidak sama dengan yang lain Ketentuan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Nama PT minimal terdiri 3 kata dan masing-masing kata minimal terdiri dari 3 huruf. Dan tidak boleh menggunakan nama asing. Contoh Mitra Teknologi - SALAH. Mitra Technology Indonesia - SALAH. Mitra Teknologi Indonesia - BENAR. Nama brand saya Real Wood apakah saya bisa memilih nama PT Realwood Indo Citra? Saran kami adalah lebih baik mengganti dengan nama yang lain, karena kami pernah memiliki pengalaman bahwa salah satu klien kami walaupun namanya disetujui oleh sistem online AHU, akan tetapi kemudian klien kami dikirmkan surat dari Menkumham agar nama tersebut diganti. Kok ada nama PT yang menggunakan 1 atau 2 kata saja? Hal itu bisa saja terjadi karena PT tersebut berdiri sebelum berlakunya PP 43/2011. Sebagai contoh adalah Tokopedia yang memiliki nama PT Tokopedia, didirikan pada tahun 2009. Sumber Bagaimana pengaturan nama PT dalam PP 43/2011? a. ditulis dengan huruf latin; b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain; c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata; g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan. Bidang usaha yang sesuai dengan usaha saya apa ? Bisa dilihat di KBLI Perdagangan dan Jasa terkait dengan bidang usaha yang diinginkan, contoh seperti rencana ingin berjualan baju / pakaian maka bisa memilih KBLI 4641 yaitu perdagangan besar pakaian, tekstil dan alas kaki. Apabila kamu berencana menggunakan alamat PT di Jakarta kamu bisa cek dulu Pergub DKI Jakarta No. 31/2022 tentang RDTR. Kami bisa bantu sesuaikan bidang usaha yang akan dilakukan oleh PT yang akan dijalankan. Berapa banyak bidang usaha yang dapat saya pilih? Bebas. Kecuali yang telah ditentukan oleh peraturan yang lebih khusus. Misal Kamu ingin mendirikan perusahaan fintech, maka sesuai dengan POJK 77 maka bidang usaha harus spesifik bergerak dalam bidang fintech, tidak boleh ada kegiatan lain. Terkait dengan berlakunya OSS, maka bidang yang dipilih adalah kode 5 digit sebagai jenis bidang usaha yang akan dijalankan. Dan nanti berkaitan dengan jenis izin usaha yang harus diperoleh. Diperbolehkan dalam suatu PT memiliki bermacam bidang usaha, contohnya konstruksi, restoran, perdagangan ekspor impor, event organizer, dan lain-lain. KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. Sumber. Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities ISIC, sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification ACIC dan East Asia Manufacturing Statistics EAMS, serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia. KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu Sebagai dasar penentuan kualifikasi atas izin usaha. Sebagai dasar penentuan kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan TDP Sebagai dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi/ penanaman modal. KBLI paling update adalah KBLI 2020 yang diluncurkan Oktober 2020 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2020 diatur berdasarkan Perban BPW No 2/2020. Download disini KBLI 2020 Bagaimana cara setor modal disetor? Disetor ke dalam kas perusahaan. Bagaimana cara pengisian struktur permodalan yang baik dan benar? UU Perseroan terbatas mensyaratkan bahwa Modal Dasar adalah sesuai dengan kesepakatan pendiri PT dan Modal Disetor/Ditempatkan minimal 25% dari Modal Dasar BENAR - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 1 miliar SALAH - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 999 juta BENAR - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 4 miliar SALAH - Modal Disetor Rp. 1 miliar, Modal Dasar 5 miliar Bolehkah suami istri mendirikan PT? Apabila hanya suami istri saja maka tidak boleh. Karena suami istri dianggap memiliki 1 satu harta - harta suami adalah harta istri juga, begitu juga sebaliknya. Atas hal tersebut perlu ditambah 1 satu orang pemegang saham lainnya. Apakah boleh menggunakan anak sebagai pemegang saham? Boleh, asalkan anak tersebut telah memiliki KTP dan NPWP. Ketika proses pekerjaan jasa pendirian PT dilaksanakan, maka semua pendiri PT harus tanda akta Notaris. Berapakah minimal pengurus PT? Pengurus PT minimal terdiri 2 dua orang, yaitu yang menjabat 1 satu Direktur dan 1 Komisaris. Apakah tugas Direktur? Direktur adalah pengurus PT yang bertugas menjalankan perusahaan sehari-hari. Dia adalah yang in charge atas perusahaan. Apakah tugas Komisaris? Komisaris adalah pengurus PT yang bertugas memberikan nasehat kepada Direktur. Komisaris tidak boleh bertindak atas nama PT lebih bersifat pengawasan saja. Bolehkan pemegang saham menjadi pengurus PT? Boleh. Pemegang saham boleh menjadi Direktur atau boleh menjadi Komisaris. Yang tidak boleh adalah Direktur merangkap sebagai Komisaris. Saya berencana ada 10 pemegang saham, apakah boleh? Boleh kok. Tidak ada larangan maksimak berapa banyak jumlah pemegang saham. Kami pernah membuat PT dengan 16 pemegang saham. Saya ada pertanyaan lainnya? Silahkan ajukan kepada kami disini Berapakah perhitungan pajak PT? Nanti di update lagi - TR Persyaratan Pembuatan PT Ini adalah data dan dokumen yang harus disiapkan dalam proses pembuatan PT. Kelengkapan Data Kelengkapan DokumenKelengkapan Tambahan Nama PT KTP Kop surat Tempat KedudukanNPWP Logo Bidang UsahaKartu Keluarga Struktur Modal Susunan Pengurus Susunan Pemegang Saham Buat Simulasi Akta Pricing Virtual Office Persyaratan Testimonial Kenapa memilih kami? Kami memberikan layanan cepat dan tidak membuat kamu repot. 1 Kirim Dokumen Via Email Selama pandemi COVID-19, pengiriman dokumen dilakukan via email saja. 2 Fast Response Masing-masing Klien akan dibuat Grup Whatsapp untuk update pekerjaan. 3 Bonus Map & Folder Hasil pekerjaan akan kami berikan dalam Folder Map sehingga lebih aman. Studi Kasus Kami diminta oleh salah satu klien startup yang membuat platform. Kami menginisiasi dan memberikan konsultasi aspek hukum teknologi, proses pendirian PT, perizinan terkait dengan platform dan konsultasi perpajakan. Lihat studi kasus bagaimana kami mengurus pendirian perusahaan startup Download Studi Kasus Studi Kasus Perusahaan Importir Klien telah melakukan kegiatan usaha dalam bentuk perorangan dan omzet sudah diatas miliar. Kami diminta untuk melakukan pendirian PT sampai dengan PKP. Kami juga membantu mengajarkan Klien untuk mengeluarkan e-Faktur. Lihat studi kasus bagaimana kami mengurus pendirian PT sampai keluar PKP Download Studi Kasus Ingin menggunakan layanan kami. Hubungi kami sekarang! Selama pandemi COVID-19, konsultasi via online dan pengiriman dokumen via email dan mengikuti saran physical distancing dari Bapak Presiden. Hubungi Sales Yang telah percaya kepada kami Jasa Legalitas 1 di Indonesia dengan fitur Cek Nama & Simulasi Akta Pendirian Buat perusahaan jadi mudah. Semudah 1. 2. 3. Cek nama sekarang dan segera buat simulasi Akta Lihat Cara Kerja Buat Perusahaan β‘ Semudah 1. 2. 3. 1 Cek Nama Cek Nama langsung dari database Menkumham 2 Buat Simulasi Akta Buat draft simulasi Akta Pendirian yang sesuai standar Notaris 3 Minta Proposal Dan jadwalkan konsultasi dengan konsultan Izin Kilat Izin Kilat adalah platform 1 legalitas di Indonesia. Kami adalah yang pertama memberikan layanan gratis bagi para pelaku usaha untuk bisa melakukan pengecekan nama dan membuat sendiri simulasi akta Pendirian untuk mempersiapkan mimpinya memiliki perusahaan. Kenapa kami memberikan layanan cek nama dan simulasi draft Akta Pendirian secara gratis dan cuma-cuma? Pada hakekatnya layanan tersebut tersedia gratis, akan tetapi kami yakin bahwa para pelaku usaha tidak memiliki akses dan informasi atas hal tersebut. Karena itu kami membuat platform Izin Kilat yang mempermudah pelaku usaha untuk mengetahui status nama atas perusahaan yang akan didirikan dan bagaimana isi dari konten Akta Pendirian perusahaan yang akan digunakan materi pembahasan bagaimana menentukan dasar-dasar dan kesepakatan dalam membuat perusahaan. Jasa Pembuatan PT Murah, cara memulai usaha dengan cepat dan terjangkau. Saat membuat PT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari aspek hukum pendirian PT termasuk hal-hal penting yaitu nama, tempat kedudukan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan. Melihat itulah kami hadir menawarkan jasa pembuatan PT murah dengan bundling virtual office. Jasa Pendirian PT Online β proses cepat. Selain kualitas layanan, kemudahan dalam pembayaran pembuatan PT online juga jadi pilihan utama. Karena itu, metode pembayaran harus dipertimbangkan. Di Izin Kilat, berbagai metode pembayaran bisa dilakukan. Platform simulasi Akta Pendirian PT dan simulasi Akta Pendirian CV memberikan kemudahan kepada kamu untuk membuat draft Akta Pendirian yang sesuai dengan standar Notaris. Sebagai platform legalitas di Indonesia, Izin Kilat memastikan kemudahan ketika kamu ingin membuat Akta Pendirian bagi usaha kamu. Cek Nama β Pastikan nama masih tersedia. Platform Izin Kilat menyediakan layanan pengecekan nama PT dan pengecekan nama CV. Pengecekan nama tersebut dilakukan dengan mengakses database Administrasi Hukum di Kemenkumham. Apabila nama tersedia, maka kamu bisa membuat perusahaan dengan nama tersebut. Apabila tidak tersedia, kamu bisa memilih nama yang lain. Our Insights Insights dari Konsultan Izin Kilat. Insights Semua Tentang PT Perorangan di Indonesia PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 orang. Ini adalah gebrakan baru dari UU Cipta Kerja. Baca Lengkap Insights Panduan Lengkap OSS Berbasis Risiko Ingin tahu panduan lengkap OSS Berbasis Resiko? OSS Versi saja sudah membingungkan, Baca panduannya disini. Baca Lengkap Insights Tabel KBLI 2020 Tabel KBLI 2020, yang efektif digunakan sejak tanggal 2 Agustus 2021. Wajib digunakan di OSS Berbasis Risiko Baca Lengkap
Jakarta - Meski aparat sudah menggerebek besar-besaran pelaku pinjaman online pinjol ilegal, tapi sepertinya tiada habisnya. Pinjol ilegal masih mengintai dan kerap meneror itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Salam sejahtera untuk kita semua. Izinkan saya untuk bercerita dan konsultasi perihal pinjaman online pinjol yang saya hadapi dan terus menerus menteror bulan November 2021, saya ada masalah keuangan dan saya mencoba mendaftar di beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi tidak ada di ApsStore. Saya mendaftar dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Pada saat ingin melakukan pinjaman, saya merasa ragu dan membatalkan niat saya. Tetapi kenapa saat ini, saya mendapatkan pesan WA yang menagih pinjaman online yang tidak saya lakukan?Pertama, saya ada melakukan pembayaran di sebesar Rp 2,5 juta. Tetapi esoknya ada lagi pesan WA tagihan. Di mana saya tidak pernah melakukannya. Dichat WA pun saya menjelaskan bahwa saya tidak ada pinjaman atau mendaftar di aplikasi pesan chat WA tersebut saya merasa diancam akan dirusak data HP saya. Tetap saya abaikan karena saya tidak ada peminjaman. Beberapa jam kemudian, saya dapat pesan lagi kalau akan dilakukan WA blast ke phone book saya. Di sini saya masih bersikeras menanyakan aplikasinya apa? Karena saya tidak meminjam, jadi saya tidak tahu menahu tagihan dan dari aplikasi apa. Sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya benar ada pesan ke hampir semua contact saya di phone ingin saya konsultasikan1. Apakah bisa menghapus data yang dipakai aplikasi tersebut? Misal uninstal aplikasinya dsb. 2. Langkah apa yang harus saya lakukan? Mohon saran dan petunjuknya, jujur saya merasa sungkan dengan orang-orang yang ada di contact phone book saya dan saya merasa malu. 3. Apakah boleh saya share nama aplikasinya agar tidak ada korban lagi?Saya sudah mencoba melaporkan ke polisi, tetapi respon dari polisi 'ya bayarkan saja pinjamannya'. Padahal di sini saya tidak pernah melakukan pinjaman. Hal di atas juga dialami oleh beberapa penghuni komplek perumahan saya. Sudah ada 6 orang korban yang tidak meminjam, tetap terus menerus diteror secara tidak dan teman-teman saya benar berharap ada solusi dan penyelesaian yang tepat dengan apa yang kami alami. Mohon saran, petunjuk, dan arahannya dari Desember 2021Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan. Berikut jawaban lengkapnyaKami turut bersimpati atas kejadian yang saudara alami, kejadian serupa banyak juga dialami oleh korban lain, untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan Pinjaman Online antara lain 1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Fintech P2P Lending yang berizin melansir dari website disampaikan sampai dengan tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan jadi saat ini telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin;3. Pelajari perjanjian yang ada khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari Pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat Untuk Fintech Lending berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah camera, microphone dan location CEMILAN, jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan Pinjol IlegalJika hal sebagaimana diuraikan diatas diperhatikan oleh masyarakat maka bukan menjadi hal yang mustahil Pinjol Ilegal akan menghentikan operasinya karena masyarakat telah "melek Pinjol" sehingga lebih berhati-hati dan waspada terhadap jerat Pinjaman Online Ilegal/Rentenir Bisa Menghapus Data yang Dipakai Aplikasi Tersebut?Bahwa pada saat menawarkan pinjaman kepada masyarakat, Pinjol Ilegal selalu menyampaikan syarat pencairan yang mudah sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk meminjam. Padahal dibalik kemudahan yang diberikan tersebut, ternyata Pinjol Ilegal/Rentenir Online telah meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone HP pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna, hal ini sebagaimana himbauan OJK melalui website mengenai Bahaya Fintech P2PL Ilegal, perbedaan Fintech P2PL Ilegal dan Fintech P2PL terdaftar/ dalam kronologi diatas menyampaikan telah mendaftar ke beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Bisa dipastikan pada proses pendaftaran ini saudara telah menginstall dan memberikan izin kepada Pinjol Ilegal untuk mengakses seluruh nomor kontak di HP dan tidak menutup kemungkinan saudara telah memberikan akses terhadap foto dan storage yang ada dalam handphone adanya akses yang telah saudara berikan ke handphone, maka seluruh nomor kontak/data milik saudara bisa jadi telah disimpan dalam sistem milik Pinjol Ilegal, dengan demikian walaupun Aplikasi Pinjol Ilegal yang ada dihapus tetap saja seluruh kontak dan data saudara masih disimpan oleh pihak Pinjol menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain untuk Mengabaikan Pesan/Telpon dari Pinjol IlegalSaudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, data di hanphone saya telah diakses oleh oknum Pinjol Ilegal yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk diabaikan, di screenshoot dan diblock. Saya berharap screenshoot tersebut dikirimkan ke saya. Demikian terima kasih atas pengertian dan Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau AncamanJika dengan penjelasan bahwa saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada juga Video Dear UMKM! Jangan Gunakan Pinjol Ilegal Buat Bisnis[GambasVideo 20detik]
konsultasi hukum gratis via wa